Pages

Alasan Pengusaha Kecil Protes Upah Minimum Rp2,4 Juta

Produk kerajinan Gonone Art.


Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp2,44 juta, dirasa menyulitkan sektor usaha. Terutama, usaha kecil dan menengah (UKM).

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, menegaskan hal tersebut, Selasa 11 November 2013. "Kalau keluhan, mereka sudah banyak mengeluh. IKM dan UKM itu kan (usaha) rumah tangga," kata Euis di kantornya, Jakarta.

Euis mengatakan kedua sektor itu berbeda dengan sektor industri besar lainnya. Misalnya, industri besar memberlakukan syarat tertentu untuk mempekerjakan pegawainya, sedangkan UKM atau IKM tidak.

"Industri lainnya kan mengeluarkan syarat, misalnya pendidikan minimal. Kalau IKM dan UKM tidak. Mereka merekrut pekerja itu ada social cost. Orang yang tidak diterima kerja di mana-mana mereka terima, orang cacat juga diterima untuk dilatih," kata dia.

Euis menambahkan, sektor usaha tersebut merasa kesulitan apabila menerapkan UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta itu. Namun, ada UKM yang siap menerapkan sistem penggajian dalam usahanya.

"Kalau terlalu kaku menerapkan UMP, itu terlalu merepotkan. Nanti, mereka menjualnya kerajinannya berapa?" tanya dia.

Kalau yang menerapkan itu, lanjutnya, yang menjualnya high end, itu boleh. Misalnya hasil desain, mereka siap menerapkan UMP karena hasil penjualan mereka bisa dua kali lipat dari biaya produksi. "Kalau yang kecil-kecil masih kompromi," tutur Euis.


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.